Regulasi

1. Dasar Hukum Regulasi ini disusun berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
  • Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
  • Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut

2. Lingkup Kegiatan Bakamla Kasemen

2.1 Pengawasan Perairan Bakamla Kasemen bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan Kasemen, termasuk:

  • Patroli rutin dan insidental untuk mencegah dan mendeteksi ancaman yang ada di laut.
  • Pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan, termasuk kapal asing dan kapal yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal.

2.2 Penegakan Hukum Laut Bakamla Kasemen memiliki kewenangan untuk:

  • Menegakkan hukum terhadap pelanggaran di laut, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, perusakan lingkungan, dan kegiatan maritim ilegal lainnya.
  • Melakukan pemeriksaan kapal, dokumen kapal, dan barang yang dibawa oleh kapal.
  • Mengambil tindakan tegas, termasuk penahanan kapal dan barang bukti, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.3 Penanggulangan Ancaman Keamanan Laut Bakamla Kasemen memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi dan menangani ancaman terhadap keamanan laut, yang meliputi:

  • Aktivitas terorisme di laut.
  • Ancaman militer asing yang melanggar wilayah perairan Indonesia.
  • Penyalahgunaan teknologi yang dapat membahayakan sistem maritim dan keselamatan pelayaran.

3. Tugas dan Wewenang Bakamla Kasemen

3.1 Tugas Utama

  • Melaksanakan patroli laut untuk mencegah dan mendeteksi ancaman keamanan.
  • Melakukan pengawasan terhadap aktivitas maritim yang berlangsung di perairan Kasemen.
  • Melakukan upaya penyelamatan dan bantuan terhadap kapal yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan darurat.

3.2 Wewenang

  • Bakamla Kasemen berwenang untuk memeriksa dan menghentikan kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal atau yang mencurigakan.
  • Bakamla Kasemen berhak untuk menyita kapal dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut.
  • Melakukan tindakan penegakan hukum di laut, termasuk menangkap pelaku tindak pidana maritim dan menyerahkannya kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

4. Prosedur Operasional Standar (SOP)

4.1 Patroli Laut

  • Patroli dilakukan sesuai dengan rute yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan data intelijen dan analisis potensi ancaman.
  • Setiap patroli harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang memadai untuk koordinasi dengan pusat operasi dan instansi terkait.

4.2 Penegakan Hukum

  • Dalam hal penegakan hukum, Bakamla Kasemen wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dokumen kapal dan barang, serta mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan temuan di lapangan.
  • Semua tindakan yang diambil harus dicatat dalam laporan resmi yang akan digunakan sebagai dasar untuk tindak lanjut hukum.

4.3 Tanggap Darurat

  • Bakamla Kasemen memiliki prosedur tanggap darurat yang harus diikuti jika terjadi kecelakaan laut atau insiden lainnya. Tindakan segera dilakukan untuk memberikan bantuan dan mengurangi kerugian.

5. Koordinasi dengan Instansi Terkait

5.1 TNI AL dan Polair

  • Bakamla Kasemen akan berkoordinasi dengan TNI AL dalam menghadapi ancaman besar yang memerlukan bantuan militer atau dalam penegakan hukum yang melibatkan pelanggaran batas wilayah laut.
  • Polair akan terlibat dalam penegakan hukum di pelabuhan dan perairan terdekat yang membutuhkan dukungan lebih lanjut dalam penyidikan.

5.2 Pemerintah Daerah

  • Koordinasi dengan pemerintah daerah Kasemen diperlukan untuk memastikan pengawasan yang maksimal terhadap kegiatan maritim yang berlangsung di pelabuhan dan sekitar pesisir.

6. Sanksi dan Penindakan

6.1 Sanksi Administratif

  • Kapal yang tidak mematuhi ketentuan pengawasan laut akan dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian sementara aktivitas pelayaran.

6.2 Sanksi Hukum

  • Pelanggaran yang terbukti melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk penahanan kapal, penyitaan barang bukti, atau penuntutan pidana.

6.3 Tindakan Penanggulangan Ancaman

  • Dalam hal terjadi ancaman yang membahayakan kedaulatan negara atau keselamatan pelayaran, Bakamla Kasemen akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penggunaan kekuatan yang sah, jika diperlukan, dalam menghadapi ancaman tersebut.

7. Evaluasi dan Pemantauan

7.1 Evaluasi Berkala

  • Regulasi ini akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan perkembangan kebijakan nasional terkait pengamanan laut.

7.2 Pemantauan dan Penyesuaian

  • Bakamla Kasemen akan terus memantau perkembangan ancaman di wilayah Kasemen dan menyesuaikan regulasi ini dengan kebutuhan pengamanan yang terus berkembang.